Pada tanggal 15 Desember 2006 diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Dalam rapat tersebut diputuskan beberapa hal menyangkut jajaran kepengurusan perseroan sebagai upaya lebih mengefektifkan kinerja usaha perseroan.
Dalam Rapat tersebut para pemegang saham atau kuasanya secara musyawarah untuk mufakat telah
memutuskan menyetujui pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada HARRY NUGROHO PRASETYO selaku Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini.
Berdasarkan keputusan tersebut, maka susunan Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Komisaris Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan menjadi sebagai berikut :
- Komisaris Utama : HERU HIDAYAT
- Komisaris Independen : Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) WAHIDDIN YUSUF
- Komisaris Independen : Prof. FACHRIYAN HASMI PASARIBU
- Direktur Utama : ALFIAN PRAMANA
- Direktur : JOKO HARTONO TIRTO
Berikut ini lampiran surat Pemberitahuan Hasil RUPS tahunan PT. Inti Kapuas Arowana Tbk, ;
Perihal :
PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini kami beritahukan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 15 Desember 2006, berada di Hotel Shangri-
La – Lotus Room, Kota BNI, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220, telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT. INTI KAPUAS AROWANA Tbk, berkedudukan di Jakarta (“Perseroan”).
Berita Acara dari Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta tertanggal 15 Desember 2006 Nomor 26,
dibuat oleh MUHAMMAD HANAFI, SH, Notaris di Jakarta.
Para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
2.084.530.506 saham yang merupakan gabungan dari saham seri A dan saham seri B atau mewakili 62,04 %
dari 3.360.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh
Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, dengan demikian persyaratan korum kehadiran sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 23 ayat 1.a Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi.
Dalam Rapat tersebut para pemegang saham atau kuasanya secara musyawarah untuk mufakat telah
memutuskan menyetujui :
- Memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tuan HARRY
NUGROHO PRASETYO selaku Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini.
- Berdasarkan pengunduran diri Tuan HARRY NUGROHO PRASETYO, maka susunan Direksi dan Komisaris
Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini sampai
dengan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Komisaris Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan menjadi sebagai berikut :
- Komisaris Utama : HERU HIDAYAT
- Komisaris Independen : Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) WAHIDDIN YUSUF
- Komisaris Independen : Prof. FACHRIYAN HASMI PASARIBU
- Direktur Utama : ALFIAN PRAMANA
- Direktur : JOKO HARTONO TIRTO
- Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusankeputusan
tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan Komisaris
dan Direksi Perseroan ini dalam satu Akta Notaris dan mendaftarkan susunan Direksi dan Komisaris
Perseroan sebagaimana disebutkan diatas dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 19 Desember 2006
Direksi Perseroan |